Juknis (Petunjuk Teknis) Tunjangan GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021 yang termuat dalam Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7242. Dalam SK Dirjen Pendis berisi insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA, MI, MTs, MA dan MAK tersebut menjelaskan mekanisme serta persyaratan guru Madrasah yang berhak mendapat bantuan/tunjangan serta insentif GBPNS Tahun 2021.
Pemberian tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 bagi guru merupakan implementasi dari undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat lebih bersemangat dan menjaga keikhlasannya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan adanya insentif GBPNS dari pemerintah.
Juknis Tunjangan Khusus dan tunjangan insentif bagi GBPNS RA Madrasah Tahun 2021 ini ditetapkan melalui anggaran DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota tahun 2021 atau dari sumber lain.
Kriteria Calon Penerima Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2021
Guru calon penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 ditetapkan melalui 13 kriteria yang harus dipenuhi oleh guru Madrasah dari tingkatRA- MA untuk mendapatkan tunjangan GBPNS Tahun 2021. Berikut kriteria yang menjadi syarat penting, diantaranya :
- Aktif mengajar di RA-Madrasah dan terdaftar di Simpatika Kemenag;
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki NPK dan/atau NUPTK;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag;
- Berstatus sebagai GBPNS paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus;
- Memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari Kemenag;
- Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun);
- GBPNS tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- GBPNS tidak terikat pada instansi lain sebagai tenaga tetap;
- GBPNS tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif;
- Dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.
Selain syarat penerima tunjangan GBPNS RA Madrasah tahun 2021, SK Dirjen Pendis tersebut juga menjelaskan terkait mekanisme pemberian tunjangan serta daftar penilaian kriteria penerima tunjangan yang dapat Bapak/Ibu unduh dalam tautan berikut ini: Juknis insentif GBPNS Madrasah 2021.
Demikianlah informasi mengenai Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs dan MA Tahun 2021, semoga bermanfaat dan selalu semangat mengajar... Salam
PPI_219
